Di Aceh Ada 225 Ribu KPM Menerima BST
ACEH BESAR – Sebanyak 225 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Aceh, telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir melalui Kantor Pos Indonesia.
“BST ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu selama pandemi covid-19 yang diberikan sejak April 2020 hingga Desember 2020,” kata Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin, Fahrial, Kamis (19/11/2020).
Bantuan telah disalurkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), untuk bantuan mulai April hingga Juni 2020 sebesar Rp600 ribu per KPM. Kemudian di Juli hingga Desember 2020 telah disalurkan sebesar Rp300 ribu per-KPM. Adapun penyaluran tersebut dilakukan setiap bulan, melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di setiap Kabupaten di Aceh.
Saat ini, penerima BST terbanyak terdapat di Kabupaten Aceh Utara dengan 34 ribu KPM, kemudian di susul Kabupaten Bireun dengan 20 ribu KPM. Di Banda Aceh ada 5 ribu, dan paling sedikit di Bener Meriah sekitar 2 ribu KPM.
“Bansos ini hanya diterima oleh keluarga yang kurang mampu melalui data yang didapat di lapangan di desa, setiap desa ada petugas Dinsos yaitu pekerja sosial lapangan yang selalu mendata penerima layak untuk mendapatkan BST ini, jadi kami bisa melihat siapa yang layak dan yang tidak layak menerima,” katanya.
Fahrial mengatakan, untuk profesi PNS, TNI, Polisi hingga pensiunan karyawan BUMN, tidak dibenarkan menerima BST tersebut.
Kepala Kantor Pos Banda Aceh, Fendi Anjasmara mengatakan, untuk mempermudah penerima, kantor pos akan bekerjasama dengan berbagai komunitas untuk penyalurannya. Jumlah penerimanya cukup banyak, sehingga perlu bekerja sama dengan komunitas di setiap kecamatan.