BNNP Kalteng Sita 1,8 Kg Sabu dari 4 Pelaku Jaringan Lapas

Selanjutnya pada 27 Oktober 2020 tim berantas BNNP Kalteng juga menangkap seorang pria paruh baya bernama Fachrozi di Jalan Jati Indah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari tangannya, anggota berhasil menyita sabu seberat 1,040 kilogram yang sudah dipaket sebanyak 24 bungkus. Dari pengakuan yang bersangkutan diperintahkan oleh anaknya bernama Reza Fahlevi yang juga berada di dalam Lapas.

“Fachrozi dan Reza Fahlevi ini diduga kuat adalah jaringan Madura Provinsi Jawa Timur,” bebernya.

Terakhir jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pada 29 Oktober 2020, anggotanya juga mengamankan Arbain di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Dari tangan yang bersangkutan anggota berhasil menyita 750 gram sabu yang telah dikemas plastik sebanyak delapan bungkus. Dari pengakuan tersangka dirinya membawa barang haram tersebut karena dikendalikan oleh tiga orang Napi yang berada di Lapas Kasongan, Kabupaten Katingan .

Tiga orang tersebut bernama Arsyad, Taufan, Saufi yang masing-masing memiliki peran dalam bisnis haram tersebut. Anehnya antara pelaku dengan para narapidana tersebut sama sekali tidak saling kenal.

Tetapi mereka saling berhubungan dengan menggunakan alat telekomunikasi. Bahkan dari pengakuannya, bahwa ia sudah empat kali melakukan pengambilan sabu-sabu tersebut dan baru kali ini dirinya diamankan oleh BNNP.

“Pertama ia mendapatkan upah sebesar Rp17 juta, selanjutnya mendapatkan Rp15 juta sekali antar dan yang terakhir belum dibayar upahnya,” ungkap Edi.

Atas perbuatan tersangka yang kini sudah mendekam di sel BNNP Kalteng itu, kini mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. (Ant)

Lihat juga...