BNNP Kalteng Sita 1,8 Kg Sabu dari 4 Pelaku Jaringan Lapas
PALANGKA RAYA — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menyita 1,8 kilogram sabu dari empat pelaku yang berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Palangka Raya dan Kasongan.
Adapun keempat orang yang berhasil dibekuk itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan kasus tersebut, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono di Palangka Raya, Selasa (10/11/2020).
“Keempat pelaku itu bernama Fathur Yakub (23) warga Provinsi Jawa Timur, Milawati (38) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Fachrozi (61) Warga Jalan Jati Kota Palangka Raya dan Arbain (37) warga Jalan Trikora Banjarbaru Kalsel,” katanya.
Dikatakannya, pada 25 Oktober 2020 lalu tim berantas menangkap Fathur Yakub yang bekerja sebagai buruh bangunan karena membawa sabu seberat 100 gram.
Hasil keterangan Fathur, ‘barang haram’ itu merupakan perintah dari Sakiman, salah seorang penghuni Lapas Kelas II Palangka Raya dan barang tersebut harus diserahkan ke seorang perempuan bernama Milawati yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Setelah kami intai ternyata wanita yang menggunakan mobil Honda HRV dengan Nopol KH 6446 FC, saat mengambil barang haram tersebut langsung disergap anggota BNNP,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Milawati tersebut, dirinya diperintah oleh Fahmi yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Kelas II Palangka Raya dan masih menjalani hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Hasil pengusutan, ternyata Fahmi yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas tersebut tidak lain adalah suami dari Milawati. Bahkan jaringan tersebut kuat dugaan adalah jaringan Kalselteng yang selama ini sering melakukan transaksi barang haram itu.