Batam Luncurkan Zona Nilai Tanah Elektronik
BATAM – Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik, yang dikembangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dipercaya dapat mempermudah pelayanan informasi lahan di Kota Batam Kepulauan Riau.
“Tujuan updating ZNT ini, adalah tersedianya informasi nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan dan rujukan nasional maupun lokal Kota Batam,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Memby Untung Pratama, Kamis (5/11/2020).
ZNT elektronik, mempercepat penyediaan informasi nilai tanah, bagi investor, developer, pemerintah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, ZNT elektronik juga dapat membantu pemerintah, dalam membangun sistem informasi manajemen aset pertanahan, dengan sub sistem informasi nilai tanah, untuk menentukan dasar penilaian BPHTB dan sumber informasi PBB.
“Zona nilai terendah Rp510.257 permeter persegi dan tertinggi Rp12.209.633 permeter persegi di Sukajadi. Sedangkan persentase indeks rata-rata tahun 2020 kenaikannya adalah 17,37 persen,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Askani mengatakan, layanan ZNT berbasis elektronik. Maka bagi yang membutuhkan informasi, tidak perlu datang ke Kantor BPN. Hal itu dapat membantu mengurangi antrean di kantor tersebut.
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menilai, ZNT elektronik amat dibutuhkan di Batam, yang nilai tanahnya terus berubah. “Tentu ini mendukung pengembangan Batam sebagai smartcity,” tandasnya.
Menurutnya, sistem itu dapat membantu pengintegrasian tata ruang daerah yang kini sedang disusun. “Dalam konteks pengembangan daerah, saya akan sampaikan ke Bapelitbangda kalau bahas RDTR dan RTRW jangan tinggalkan BPN,” pungkasnya. (Ant)