Cakada Harus Waspadai Niat Donatur Membiayai Pilkada

MANADO – Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2018 menyebut, ada donatur yang membiayai peserta Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Waktu itu angkanya mencapai 82,3 persen.

“Hasil survei KPK di 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan, adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, pada acara pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring/luar jaringan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (5/11/2020).

Bahkan, pembiayaan oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye. Karena itu, dia memperingatkan, Calon Kepala Daerah (Cakada), harus cermat terhadap kepentingan ekonomi donatur, yang mensponsori kegiatan pilkada serentak.

Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, ungkap Nawawi, memiliki konsekuensi berupa pamrih. Termasuk untuk mendapatkan kemudahan perizinan, dalam menjalankan bisnis. Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Survei KPK di 2018 itu, dilakukan dengan bertanya langsung kepada cakada. Apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? “Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan, akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” lanjut pria yang lahir dan besar di Kota Manado tersebut.

Nawawi menambahkan, KPK harus ikut-ikutan bicara mengenai pilkada yang berintegritas, karena dilatarbelakangi beberapa hasil penelitian yang dilakukan pada kegiatan Pilkada yang berlangsung di antara 2015, 2017, dan 2018.

Lihat juga...