RUU Ciptaker Segera Disahkan, Airlangga: Bermanfaat Besar

Editor: Makmun Hidayat

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” pungkas Airlangga.

Lihat juga...