RUU Ciptaker Segera Disahkan, Airlangga: Bermanfaat Besar

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berjalan mulus. Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI pun telah menyepakati seluruh substansi yang termuat di dalam RUU tersebut. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bahwa RUU Ciptaker akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020) di Jakarta.

Selama ini, kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja di Tanah Air, adalah karena proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.

“Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja,” tandasnya.

Adapun manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Ciptaker, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

“Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tukas Airlangga.

Lihat juga...