Razia Masker di Lombok Utara Digelar Dua Kali Sehari

Seorang warga mengenakan rompi bertuliskan pelanggar perda, membersihkan sampah rerumputan di halaman Polsek Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Rabu petang (30/9/2020) – foto Ant

MATARAM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, menggelar razia penggunaan masker, hingga dua kali dalam sehari. Hal itu untuk memastikan, masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.7/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.

“Kami melaksanakan penegakan Perda tersebut dengan melakukan razia dua kali dalam sehari, yakni pagi dan sore hari,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Lombok Utara, Wartawan, di Lombok Utara, Rabu (30/9/2020).

Razia dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan lintas lembaga yaitu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Badan Pendapatan Daerah, serta anggota Polres Lombok Utara. Operasi difokuskan di keramaian, seperti pasar tradisional, pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang. Serta menyasar pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Wartawan menambahkan, masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker disanksi sosial, berupa membersihkan sampah di jalanan atau di halaman kantor pemerintahan. Sanksi diberikan bagi orang dewasa yang tidak mampu membayar denda.

Ada juga sanksi berupa membaca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang diberikan kepada pelajar yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Untuk sanksi denda, diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa melaksanakan sanksi sosial. Denda yang dibayarkan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Uang denda tersebut masuk ke kas daerah. “Kalau pelanggar perda tidak mau melaksanakan sanksi sosial harus membayar denda. Uang denda yang dibayarkan dihimpun oleh Badan Pendapatan Daerah Lombok Utara,” ujarnya.

Lihat juga...