Puskesmas di Mimika Diminta Lakukan Pelayanan di Luar Gedung

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra – Foto Ant

TIMIKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua instruksikan, puskesmas yang berada di zona berkatagori merah dan kuning penyebaran COVID-19, agar membuka pelayanan di luar gedung.

Hal itu untuk menjangkau masyarakat yang sehat, agar tidak sakit. “Supaya jangan ada penumpukan pasien di rumah-rumah sakit, dan jangan sampai terjadi kluster COVID-19 di fasilitas kesehatan, maka kepala puskesmas wajib membuka pelayanan di masyarakat,” kata Kepala Dinkes Mimika, Reynold Ubra, Minggu (4/10/2020).

Mereka bisa bekerja sama dengan lurah dan kepala kampung, dengan memanfaatkan balai kelurahan dan balai kampung, supaya pelayanan kesehatan lebih dekat dan terjangkau oleh masyarakat. Dengan membuka pelayanan di luar gedung puskesmas, anak-anak yang pada waktunya mendapatkan imunisasi tidak perlu harus datang ke puskesmas. Begitu juga dengan ibu-ibu hamil dan menyusui, yang akan mendapatkan pelayanan di Posyandu tidak perlu harus datang ke Puskesmas.

Reynold mengatakan, dalam kondisi dimana RSUD dan RSMM kini semakin berat bebannya untuk menangani pasien terpapar COVID-19, ke-dua rumah sakit juga masih harus menangani pasien lain seperti ibu bersalin dan pasien penyakit umum lainnya. Dan rekayasa pelayanan kesehatan tingkat dasar di Mimika, terutama pada zona merah dan zona kuning, saat ini diperlukan tidak saja untuk menyediakan tempat tidur yang lebih banyak bagi pelayanan pasien COVID-19, tapi juga untuk mengurangi beban kerja petugas kesehatan di rumah-rumah sakit.

“Kami mengakui sejak pandemi COVID-19 melanda Mimika mulai bulan Maret sampai saat ini pelayanan kesehatan dasar belum berjalan stabil. Padahal itu semua harus tetap berjalan. Pelayanan kesehatan dasar itu mencakup pelayanan ibu hamil, penanganan kasus malaria, TB, imunisasi dan lainnya,” tuturnya.

Lihat juga...