Polisi Ambil Sidik Jari dan DNA di Lift Gedung Kejagung Terbakar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. -Ant

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Ant)

Lihat juga...