Pentingnya Proteksi Zonasi Cagar Budaya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANJARNEGARA – Zonasi cagar budaya sangat penting untuk memperkuat kehidupan budaya sekaligus memproteksi cagar budaya. Sehingga atmosfer budaya bisa terus tumbuh dan berkembang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Setditjendbud) Kemendikbud RI, Fitria Arda dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang zonasi kawasan cagar budaya nasional Dieng di Banjarnegara, Senin (26/10/2020). Menurutnya, untuk cagar budaya sekelas Dieng, diperlukan zonasi, untuk menghidupkan atmosfer dan ekosistem budaya sekitarnya.
“Untuk menghidupkan atmosfer budaya lingkungan sekitarnya, perlu dibuka event-event yang membuka ruang bagi para seniman untuk melakukan aktivitas seni mereka. Sehingga tak hanya Dieng yang berkembang, namun seniman di sekitarnya juga terangkat dan mendapatkan tempat,” tuturnya.
Dalam hal pelestarian budaya, lanjutnya, pembinaan yang dilakukan harus menyeluruh, dengan memahami siapa maestronya, apa saja seni yang bisa diangkat dan sampai dimana batas-batas keruangan situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Di sinilah diperlukan adanya zonasi untuk mempertegas batas-batas tersebut.
“Kalau boleh saya ibaratkan seperti kuliner, kita tidak hanya sebatas membicarakan kuliner yang tersajikan saja, tetapi kita juga harus mengetahui siapa yang menanam bahan-bahan makanan tersebut, mulai dari cabai, sayuran dan sebagainya, dari mana bahan-bahan tersebut, kemudian siapa yang memasaknya dan lain-lain. Sehingga pemahaman yang terbentuk utuh dan menyentuh semua pihak yang turut andil di dalamnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fitria juga menyampaikan perlunya dibuat peraturan daerah atau perda, sebagai bagian dari perencanaan pengembangan kawasan cagar budaya. Peraturan daerah juga berfungsi untuk mempertahankan kebudayaan lokal. Proteksi seperti ini sudah banyak dilakukan oleh negara-negara maju terhadap cagar budaya yang mereka miliki.