MUI Bahas UU Omnibus Law Cipta Kerja
Editor: Koko Triarko
Sebaliknya, sebut dia, kalau tidak sesuai dengan harapan masyarakat untuk mewujudkan angkatan kerja yang ditenggarai tingginya pengangguran. Maka, ini justru akan kontra produktif.
“Jadi, pelaksanaan ini penting, tapi di atas semua itu memang harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, sosialisasi, edukasi dan literasi.
Kalau tidak, menurutnya akan terjadi komunikasi yang tidak memberikan pemahaman yang komprehenship kepada masyarakat.
“Karena pada akhirnya UU ini dilaksanakan oleh semua komponen bangsa, tidak hanya pemerintah. Tapi, juga masyarakat dan penegak hukum,” ujarnya.
Maka, DP MUI melakukan pembahasan UU Ombibus Law Cipta Kerja ini lebih mendalam per pasal. Sehingga, kemudian MUI bisa memberikan masukan atau usulan kepada pemerintah, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Disosialisasikan kepada masyarakat, karena ada komunikasi kurang bagus. Maka, diperlukan dialog dan diskusi, sehingga niat baik menciptakan lapangan kerja dapat terwujud,” ujarnya.
Selain itu, hal penting juga adalah kedaulatan rakyat untuk menikmati kekayaan alam sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa dilakksanakan.