KSPN Jateng Akui Kecewa dengan Sikap DPR

Editor: Makmun Hidayat

“Jadi, kami harap ini segera diberikan. Saat ini kan yang ada hanya katanya begini, katanya begitu, tapi belum benar-benar membaca sendiri isi UU tersebut,” imbuhnya.

Di lain sisi, dirinya juga mendorong agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia, untuk ikut serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah, dalam penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja.

“Segera buka posko pengaduan dan konsultasi mengenai UU Cipta Kerja. Undip juga membuka posko serupa di kampus, untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Jika semua kampus bergerak, menampung sebanyak mungkin masukan dari masyarakat, lalu kita sampaikan kepada pemerintah. Insyaallah persoalan ini akan ada jalan keluarnya,” tegasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, juga menandaskan hal serupa. Pihaknya juga sudah meminta salinan resmi UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Diharapkan, dengan adanya salinan tersebut, semua bisa mempelajari dan memahami setiap pasal yang ditetapkan.

“Seperti halnya kampus, kita juga membuka membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau berkonsultasi. Apakah mereka menolak, mengajukan judicial review atau memberikan masukan pada PP dan Perpres, semuanya akan ditampung. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah saya perintahkan,” akunya.

Di satu sisi, meski tidak melarang adanya demonstrasi, namun di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa bijak.

“Daripada demo rusuh, visual kita pertengkaran, pukul-pukulan. Belum lagi anak-anak yang terlibat, tidak tahu apa-apa tapi ikut keramaian. Lewat posko tersebut, bisa menjadi contoh, bagaimana cara menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,” pungkasnya.

Lihat juga...