Kasus KTP Elektronik, KPK Gali Peran Mantan Dirut PNRI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran aktif mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Penyidik KPK, Senin, memeriksa Isnu dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka kasus KTP-el.

“Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan KTP-el yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Diketahui dalam proyek KTP-el tersebut, Isnu yang juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

“Di mana PNRI sebagai ‘leader’ dari Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el,” ucap Ali.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga...