Isolasi Mandiri di DKI Harus Penuhi 16 Syarat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti – Foto Ant

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi 16 persyaratan. Hal itu tentu berbeda dengan wacana sebelumnya, yang mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.

Ke-16 syarat menjalani isolasi mandiri di rumah itu, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.980/2020, tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri. Namun, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat, seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” kata Widyastuti, Kamis (1/10/2020).

Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Dan jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. “Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...