DPT Pilkada Samarinda Ditetapkan 576.981 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan (DPT) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Hotel Aston Samarinda, Rabu (14/10/2020) - Foto Ant

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menetapkan, Pilkada 2020 di daerah tersebut akan diikuti 576.981 pemilih, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, Rabu (14/10/2020).

Penetapan diputuskan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan (DPT), pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. “Kami sudah tetapkan sebanyak 576.981 pemilih, yang tersebar di 10 kecamatan, jumlah ini menurun sekitar 97 pemilih dari DPS sebelumnya yang mencapai 577.078 pemilih. Dengan penetapan ini, bukan berarti bagi pemilih yang belum terdaftar tidak dapat memilih,” kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Firman menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT masih punya kesempatan untuk memiliki hak pilih. Namun untuk mendapatkan hak pilih, melalui tahapan pendataan untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Selain itu, masyarakat yang tidak terjaring dari pendataan DPTB masih dimungkinkan untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 pada jam 12.00 sampai dengan jam 13.00 siang.

Firman menjelaskan, berdasarkan data DPT yang telah ditetapkan, ada 293.573 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 283.408 pemilih berjenis kelamin perempuan. Sementara keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 1.962 lokasi, yang tersebar di 59 kelurahan dari 10 kecamatan di Samarinda. “Kami berharap DPT ini bisa mengakomodir semua pemilih di Samarinda termasuk pemilih di tahanan/lapas dan rutan di Polres,” jelasnya.

Menurut Firman, DPT yang telah disahkan ini akan dijadikan dasar pengadaan logistik seperti surat suara dan logistik lainnya. “DPT tidak akan berubah lagi. Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan. Itu diakomodir di 2,5 persen surat suara cadangan di TPS,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...