DPT Pilkada Kabupaten Sukabumi Ditetapkan 1.816.214 Jiwa
SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sebanyak 1.816.214 jiwa.
“Penetapan ini setelah kami menjalani rapat pleno rekapitulasi data pemilih yang sebelum sudah dilakukan penelitian, pendataan dan perbaikan oleh petugas,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman, Minggu (11/10/2020).
Menurutnya, penetapan DPT dilakukan sesuai berita acara Nomor: 139/PL.02.1-BA/3202/KPU-KAB/X/2020, dengan rincian laki-laki berjumlah 916.120 dan perempuan 900.094 pemilih. Mereka tersebar di 47 kecamatan yang meliputi 386 kelurahan dan desa dengan 5.171 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penetapan DPT tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No.19/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.2/2017.
KPU kemudian akan menyebar DPT ke masing-masing desa, agar warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa mengetahui apakah, mereka sudah terdata sebagai pemilih atau tidak di DPT. Jika namanya tidak ada, maka warga diminta segera melapor ke petugas yang ada di tingkat desa dengan membawa e-KTP maupun kartu keluarga.
Tentunya, seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih berhak terdata sebagai pemilih, agar bisa menyalurkan suaranya untuk menentukan siapa calon bupati-wabup periode 2020-2024. Kepala daerah yang diangg,ap layak memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk pro-aktif pada pilkada tahun ini, khususnya untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT. “Untuk itu dalam penetapan DPT ini kami melakukan secara terperinci dan beberapa kali melakukan perbaikan untuk meminimalisasikan adanya warga yang sudah mempunyai hak pilih tapi tidak terakomodir di DPT,” tambahnya.