Dana BOP 2019 Disoal, Begini Jawaban Disdik Kota Bekasi
Editor: Makmun Hidayat
Untuk sisa anggaran sebesar Rp1.442.586.000, disampaikan juga oleh UU, saat ini ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ada lembaga yang tidak bisa mencairkan karena dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Bahkan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu.
UU juga menjelaskan, dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019, tentang petunjuk teknis Penggunaan dana alokasi khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan,” tukasnya.
Perlu diketahui juga, pencairan dana tersebut tergantung dari banyaknya jumlah siswa. Untuk PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK) menerima Rp. 600 ribu per tahun, dan penyaluran terbagi dua kali dalam satu tahun. Sedangkan, untuk penyaluran PKBM terpisah tergantung paketnya. Seperti Paket A menerima Rp. 650 ribu, paket B menerima 700 ribu, sedangkan paket C menerima Rp.900 ribu.
Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh kab/kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun pemerintah daerah.