Cegah Benturan, IPW Minta Jokowi Bekukan UU Ciptaker
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Presiden Jokowi, diminta tidak membiarkan aparat Polri berbenturan dengan buruh, mahasiswa, dan masyarakat. Pasalnya aksi demo menolak UU Cipta Kerja alias UU Omnibus Law beberapa hari terakhir telah menimbulkan kerusuhan di mana-mana.
“Untuk itu Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan Perppu,” ungkap Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, melalui keterangan yang diterima Cendana News, Kamis malam (8/10/2020).
Dia menegaskan bahwa asal usul UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah usulan Sofyan Djalil yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS). Sehingga tandasnya, tak heran jika UU ini tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia.
“Pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme tentu sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia yang guyub dan kekeluargaan. Dengan kata lain UU Cipta Kerja alias UU Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup Bangsa Indonesia,” tegasnya.
Untuk itu menurutnya tak heran jika pasal-pasal yang muncul di UU Cipta Kerja itu cenderung tidak berpihak pada rakyat sebagai buruh dan sangat berpihak pada pengusaha dan industri.
“Tak heran jika Ketua BKPM Bahlil Lahadalia dengan bangga menyatakan, usai disahkannya UU Cipta Kerja ini akan datang 153 perusahaan asing ke Indonesia. Apakah pemerintah cukup hanya berpihak kepada perusahaan asing tanpa memperhatikan dengan serius nasib rakyatnya sendiri, sebagai anak bangsa? “tukasnya.
Bukankah kemerdekaan Indonesia, sambungnya, seusai dikumandangkan Soekarno-Hatta adalah jembatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia? Melihat besarnya gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika itu, sudah saatnya Jokowi sebagai presiden segera membekukannya.