Aceh Barat Mulai Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Arif Agus menyampaikan, BPK-RI Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan secara terinci, kinerja atas efektivitas pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019-2020 pada Pemkab Aceh Barat.
Arif mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan selama 35 hari kalender dimulai 8 Oktober dan akan berakhir 11 November 2020 mendatang. Tim pemeriksa dipimpin oleh Azizul Halim Fadly sebagai ketua tim. (Ant)