Aceh Barat Mulai Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik
MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sejak Kamis (8/10/2020) mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal tersebut untuk menyesukan diri dengan Perpres No.95/2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penerapan SPBR, untuk meningkatkan layanan publik dan menghindari tindak pidana korupsi. Penerapan ini dipantau langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung penerapan dan pengelolaan sistem pemerintah berbasis elektronik, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif, untuk mendukung semua sektor pembangunan,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS di Meulaboh, Kamis (8/10/2020).
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan terus mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk dapat menerapkan SPBE meskipun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Hal tersebut sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing, guna membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum.
Dalam rangka akselerasi perwujudan birokrasi pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan dan bersih, serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, mudah, pasti dan murah, sangat dibutuhkan penerapan e-Governance.
Maupun SPBR sesuai dengan amanat Undang-Undang No.25/2009, dan Peraturan Presiden (PP) No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, merupakan suatu tekad yang memerlukan kerja keras dan akselerasi yang cepat dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor,” tambahnya.