RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Ubah Standar Upah Pekerja

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Peneliti IDEAS, Ashar Muhammad pada diskusi webinar IDEASTalks, di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Foto: Sri Sugiarti

Ketentuan ini menurutnya, akan menurunkan pendapatan pekerja sektor-sektor tertentu. Yakni penurunan pendapatan paling mencolok di penghapusan UMK dan UMSK.

Karena ada beberapa kabupaten/kota yang standar gajinya lebih tinggi dari provinsi.

“Contoh di Jawa Barat (Jabar) dengan UMP sekitar Rp1,7-1,8 juta. Sementara UMK di Kota Depok sekitar Rp4 juta. Ini bisa kita lihat di Jabar saja, lebih rendah daripada kabupaten/kota,” pungkasnya.

Lihat juga...