‘Rapid Test’ Puluhan Tim Gugus Tugas Lamsel Non-Reaktif
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Hasil rapid test non reaktif menurutnya tidak serta merta menurunkan kedisiplinan prokes. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta menurutnya diantisipasi tim gugus tugas Covid-19. Pengaktifan kembali tim gugus tugas Covid-19 tingkat desa dilakukan dengan mengantisipasi pendatang asal luar daerah terutama zona merah penyebaran Covid-19.
“Pelaku perjalanan yang berasal dari zona merah harus didata dengan prosedur karantina mandiri,” bebernya.
Pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Ketapang menurutnya dilakukan dengan pendisiplinan prokes. Sebanyak tiga pasar tradisional pada wilayah Sri Pendowo, Tridharmayoga dan Pematang Pasir disebutnya kembali diperketat. Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pedagang dan pembeli untuk memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
Penegakan disiplin oleh tim gugus tugas Covid-19 dilakukan mengacu pada Pergub No 35 Tahun 2020. Pergub yang mengatur masa adaptasi kenormalan baru tersebut memberi sanksi bagi pelanggar prokes dengan sanksi hukuman fisik, menyanyikan lagu Indonesia Raya. Meski sanksi yang diberikan ringan namun pendisplinan prokes harus dipatuhi.
“Gugus tugas penanganan Covid-19 kembali harus mendisiplinkan prokes karena angka terkonfirmasi positif meningkat,” bebernya.
I Ketut Sinde Atmita, Kepala Desa Sumber Nadi menyebut hasil tes cepatnya non reaktif. Sebagai kepala desa yang kerap memiliki mobilitas tinggi hasil tes cepat tersebut membuatnya tenang. Meski demikian ia harus tetap mendisiplinkan prokes bagi masyarakat desanya. Pelaksanaan prokes selama masa new normal menurutnya telah dilakukan dengan mewajibkan penggunaan masker.