Pilkada Gresik, QA Dapat Nomor Urut 1 Sementara Niat Nomor 2

Tangkapan layar dari streaming pelaksanaan pengundian nomor urut Pilkada Gresik, Kamis (24/9/2020) malam - Foto Ant

GRESIK – Pasangan calon (paslon) dengan akronim “QA” yakni Qosim-Alif, yang didukung dua partai politik PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi, mendapat nomor urut 1, pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Kamis (24/9/2020) malam.

Dengan demikian, nomor urut 2 otomatis adalah pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, dengan akronim (Niat), yang didukung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi. Pilkada 202o Gresik hanya diikuti dua paslon.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, usai kegiatan pengundian nomor urut mengatakan, setelah mendapatkan nomor urut, setiap paslon bisa menggunakan nomor itu untuk melaksanakan kampanye. “Bagi kami, nomor urut ini akan digunakan untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020,” kata Roni

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengundian dilakukan secara ketat dengan undangan terbatas sesuai protokol kesehatan COVID-19, karena mengacu pada PKPU 13 tahun 2020. Tentang perubahan PKPU 6 tahun 2020 yakni Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam (COVID-19).

Dalam aturan itu pasal 55, rapat pleno pengundian nomor urut paslon hanya dihadiri para paslon, ditambah dua orang Bawaslu, satu orang penghubung pasangan calon, dan lima orang komisioner KPU. “Kami sengaja membatasi siapa yang hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusung. Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media. Kami ingin protokol kesehatan COVID-19 benar-benar dijalankan,” tutur Roni.

Lihat juga...