Pessel Wajibkan Tes Sweb Bagi Pelaku Perjalanan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PESISIR SELATAN — Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengeluarkan Surat Edaran No:100/202/GTC-VIII/2020 tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan pelaku perjalanan daerah terjangkit.
Menurut Hendrajoni tujuan adanya surat itu dibuat untuk mengantisipasi masuknya penyebaran Covid-19 yang datang dari luar daerah.
Ia menjelaskan berdasarkan surat tersebut, maka seluruh elemen baik pejabat, ASN, BUMN, BUMD dan masyarakat umum harus menjalani pemeriksaan swab RT-PCR apabila kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit.
“Pejabat dan ASN yang kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit difasilitasi melakukan pemeriksaan swab RT-PCR dan hal ini terus dilakukan,” katanya, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya pemeriksaan swab RT-PCR bertujuan memutus rantai penularan Covid-19. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ya, untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, menyebutkan, surat edaran tersebut telah dikirim ke perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, camat dan wali nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara camat dan wali nagari diminta berkoordinasi dan memfasilitasi masyarakat di wilayah kerjanya melakukan pemeriksaan swab RT-PCR setelah kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit.
“Diminta kepada camat dan wali nagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan daerah terjangkit tersebut,” ucapnya.