Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara Kualanamu Diperketat

Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara - Foto Ant

MEDAN – Otoritas Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dan semua pemangku kepentingan, memperketat penerapan protokol kesehatan di fasilitas tersebut. Hal itu untuk mendukung ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai 14 September 2020.

“Protokol Kesehatan di Bandara Kualanamu fokus pada jaga jarak (physical distancing), pengecekan kesehatan (health screening), layanan tanpa sentuh (untouching processing), kebersihan fasilitas (facility cleanness & sanitizing) dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (people protection),” ujar Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Djodi Prasetyo, Senin (14/9/2020).

Setiap personel di bandara dipastikannya memantau lima fokus tersebut, untuk dapat diwujudkan di semua aspek kebandarudaraan. Pengecekan suhu tubuh pelaku perjalanan, dijalankan di terminal keberangkatan dan kedatangan.

Pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test, dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik. “Di seluruh area bandara juga rutin dilakukan disenfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel. Setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker,” tandasnya.

Djodi mengatakan, penerapan protokol kesehatan di Bandara Kualanamu dimungkinkan diperketat. Dilakukan penambahan personel aviation security atau customer service, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan, serta higienitas bandara.

Lihat juga...