Pemprov DKI Tutup Delapan Perusahaan Terkait Covid-19

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasi. Namun kapasitas perusahaan atau perkantoran swasta dan pemerintahan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Untuk 11 sektor usaha/bisnis vital atau esensial dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal sebesar 50 persen dari kapasitas normal.

Sektor usaha vital tersebut adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Ant)

Lihat juga...