Pelanggaran Protokol Kesehatan Masih Terjadi di Pilkada Serentak 2020 di Jatim
SURABAYA – Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, masih terjadi pada penyelenggaraan sejumlah agenda di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut terungkap dari hasil evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020. “Ada catatan-catatan yang menjadi evaluasi, terutama adanya pengabaian terhadap protokol kesehatan yang terjadi,” kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, di Surabaya.
Beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi adalah, adanya bakal calon yang positif COVID-19, tetapi tidak melampirkan hasil tes usap dan tidak menjaga jarak saat mendaftar. Catatan lainnya adalah, terjadi kerumunan pendukung yang tidak memakai masker. Dan sulitnya mengatur peliputan oleh media.
Masih ada tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya, yang berpotensi menimbulkan kontak fisik dan kerumunan. Tahapan pendaftaraan itu meliputi, pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020, masa kampanye 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020, serta penetapan calon terpilih yang jadwalnya masih menyesuaikan Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap, selalu melaksanakan protokol kesehatan. Semua wajib melaksanakan, yaitu penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye,petugas dan relawan, pemilih serta pihak lain yang terlibat seperti pemantau, media dan lain-lain,” tandasnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim tersebut menegaskan, protokol kesehatan yang digunakan sudah diatur terinci dalam PKPU No.10/2020. Protokol kesehatan yang dilakukan adalah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, tes cepat atau tes usap, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi memadai dan pemeriksaan kondisi tubuh. Berikutnya, jaga jarak, larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta, tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama serta pembersihan dan disinfeksi.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menekankan, untuk tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi protokol kesehatan, dan mendorong peserta Pilkada agar beradaptasi dengan kondisi masa pandemi COVID-19. “Artinya, perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk merebut hati masyarakat karena itu sangat penting, bahkan sekarang sudah menjadi tuntutan,” tandasnya.
Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten dan kota, meliputi, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban. (Ant)