Masyarakat tak Disiplin, Sumbar Siapkan Ranperda Prokes Covid-19

Editor: Koko Triarko

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai adaptasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerahnya.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, menjelaskan digagasnya Ranperda karena melihat meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sumatra Barat, sementara masyarakat bisa dikatakan tidak sepenuhnya disiplin dengan protokol kesehatan.

“Ranperda merupakan payung hukum untuk penegakan disiplin protokol kesehatan,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, dengan disahkan Ranperda itu nantinya diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap disiplin protokol kesehatan, agar aman beraktivitas.

Ada pun sanksi bagi yang melanggar aturan, yakni membayar denda dan kurungan penjara. Irwan mengakui, bahwa kebijakan tersebut dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Tujuan kita agar masyarakat taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Soal sanksi adalah upaya untuk menimbulkan efek jera bagi yang mengabaikan,” tegas dia.

Irwan menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Sumbar yang harus dilakukan adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dari semua kalangan, baik ASN, Polri, TNI, tenaga kesehatan dan semuanya tanpa kecuali.

Menurutnya, dalam merumuskan penanganan Covid-19 di Sumatra Barat ini ada tiga aspek yang menjadi acuan, yakni analisa epitemologi, sistem kesehatan, dan tingkat kepatuhan masyarakat.

Dari hasil analisa epistemologi kasus konfirmasi Covid-19 di Sumatra Barat, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam 10 hari terakhir. Hal ini bisa saja berubah, tergantung masyarakat disiplin dalam protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Lihat juga...