KPU: Pilwakot Kota Semarang 2020 Tidak Pakai Nomor Urut
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) 2020, tidak memakai nomor urut, karena hanya ada calon tunggal.
“Kita tetap lakukan pengundian, namun bukan nomor urut, melainkan tata letak, dengan mekanisme bola pingpong, yang diikuti paslon,” papar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis (24/9/2020).
Dipaparkan, dari hasil pengundian, paslon dalam Pilwakot Semarang mendapatkan posisi kiri, sedangkan kolom kosong berada di posisi kanan, jika dilihat dari sudut pandang pemilih.
Henry juga menandaskan, dalam tahapan pengambilan nomor urut tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat, simpatisan atau pun parpol, hanya dapat menyaksikan secara live streaming melalui akun youtube KPU Kota Semarang.
“Awalnya kita undang pimpinan parpol, namun seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2020, salah satunya berisi larangan menghadirkan massa, kita berlakukan pembatasan, jarak juga diatur,” tandasnya.
Tahapan selanjutnya berupa masa kampanye, yang akan berlangsung mulai 26 September-5 Desember 2020. Setelah itu akan diikuti masa tenang (6- 8 Desember 2020), pemungutan dan penghitungan suara di TPS (9 Desember 2020), serta pengumuman hasil penghitungan suara (9-15 Desember 2020).
“Khusus Kota Semarang, karena paslon yang maju ini petahana atau incumbent, maka diwajibkan untuk cuti. Kampanye dimulai 26 September 2020. Otomatis, mulai Sabtu (26/9/2020), mereka akan cuti dan digantikan oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah,” tandasnya.
Sementara terkait, PKPU No 13/2020, Henry menandaskan ada beberapa perubahan aturan dalam pelaksanaan kampanye. Termasuk beberapa perubahan mengenai pelarangan dan pembatasan peserta kegiatan, termasuk untuk rapat, konser dan kegiatan besar lain.
“Saat ini masih kita pelajari, nanti aturan baru ini akan kita sampaikan kepada paslon pada pelaksanaan deklarasi kampanye damai pada Sabtu (26/9/2020) besok,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan, terkait adanya perubahan aturan dalam aturan kampanye, diharapkan bisa dipatuhi oleh paslon, parpol, pendukung hingga simpatisan.
“Model kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan sudah dilarang dan diganti dengan metode-metode yang memanfaatkan media digital atau daring. Ini dilakukan, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dalam Pilkada,” terangnya.
Dipaparkan, pihaknya pun akan melakukan pengawasan, agar aturan baru tersebut dapat ditaati bersama. Dalam aturan tersebut, secara jelas disampaikan sanksi yang diterima.
Sesuai PKPU No 13/202, dalam Pasal 88D disebutkan, pasangan calon, partai Politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran , hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari, berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.