Jokowi Ditagih Turunkan Emisi dan Pemanfaatan EBT

Editor: Makmun Hidayat

Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada 19 Oktober 2016.

Maka dengan demikian menurutnya, perjanjian ini telah bersifat mengikat atau legally binding. “Jika pemerintah mengabaikannya, maka berpotensi melanggar UU yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, tambah dia, pemerintah Jokowi sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan EBT dari 17 persen menjadi 23 persen dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29 persen pada tahun 2030.

“Namun sayangnya, upaya ke arah pencapaian itu belum menunjukkan hasil yang berarti. Banyak sekali aral  melintang yang justru datang dari regulasi yang ada,” tegas Salamuddin.

Lihat juga...