Hong Kong Tolak Tuntutan Joshua Wong Soal Pemilu 2019
HONG KONG – Pengadilan di Hong Kong pada Rabu menolak sebuah tuntutan yang diajukan oleh aktivis pro demokrasi, Joshua Wong (23), atas perkara pencoretan nama dirinya dari pemilu distrik pada 2019.
Para politisi dan aktivis oposisi otoritas Hong Kong mengawasi tuntutan Wong tersebut, selagi mereka menjalankan kampanye yang menyerukan demokrasi lebih luas di wilayah itu melalui jalan politik konvensional dan aksi unjuk rasa.
Wong adalah satu-satunya kandidat di pemilu dewan distrik yang didiskualifikasi. Otoritas ketika itu menyebut, pencalonannya bertolak belakang dengan hukum pemilu yang melarang “advokasi atau promosi kemerdekaan” wilayah eks koloni Inggris itu.
Sementara, Wong yang disebut “tangan hitam” kekuatan asing oleh Pemerintah Cina, mengatakan dia mendukung ide referendum tak terikat hukum bagi warga untuk menyatakan pendapat tentang masa depan Hong Kong di bawah Cina.
Namun, ia menyebut dirinya pun menolak pemisahan diri yang merupakan ancaman besar bagi Cina.
Dalam penolakan terhadap tuntutan yang diajukan Wong, Hakim Anderson Chow mengatakan, bahwa Wong seharusnya mengisi petisi pemilu—bukannya mengajukan hak uji materi, sehingga itu berarti Wong telah salah mengambil langkah hukum.
Merespons hal ini, Wong menyatakan akan memutuskan langkah berikutnya, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Wong mendapat sorotan internasional setelah memimpin protes anti pemerintah pada 2012 dan 2014 dalam usia remaja. Ia juga termasuk dalam 12 tokoh oposisi yang juga didiskualifikasi dari pemilu legislatif Hong Kong.
Pemungutan suaranya sendiri dimundurkan satu tahun ke September 2021, atas alasan risiko wabah Covid-19.