Hasil Patroli Laut, Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp285 M

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, tercatat berhasil menggagalkan sebanyak 205 kali aksi penyelundupan barang illegal di perbatasan laut Indonesia, sepanjang 2020 ini. Diperkirakan nilai barang yang diamankan tersebut mencapai Rp285 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat dijumpai di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Amar Faizal Haidar

“Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan adalah rokok, sebanyak 15.4 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp11 miliar, balepressed senilai Rp3 miliar, sembako (termasuk bawang) senilai Rp1 miliar, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan senilai Rp2,8 miliar, serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp267 juta,” ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Rabu (23/9/2020) di Jakarta.

“Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205.3 kilogram,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru mengutarakan, sebagai salah satu pilar yang dipercaya menjaga perbatasan, pihaknya memang terus menggencarkan aksi pengawasan, salah satunya dengan menjalankan patroli laut, khususnya di titik yang berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia dan Papua Nugini.

“Titik-titik itu kerap menjadi pintu penyelundupan impor atau ekspor barang-barang illegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya,” tandas Heru.

Selain itu, kata Heru, Bea Cukai juga kerap menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang sampai dengan saat ini masih berjalan. Patroli laut terpadu tersebut dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JC) 2020.

“Pelaksanaan pengawasan melalui patrol laut ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara,” papar Heru.

Terutama dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, Bea Cukai tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk melakukan tindak pidana penyelundupan serta penyebaran virus yang mungkin terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain.

Lihat juga...