Hari Ini Sidang Lanjutan Praperadilan Anita Kolopaking di PN Jaksel

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Agung (MA). -Ant

Ke tiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ke empat, menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak mendasar, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ke lima, menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka.

Ke enam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Ke tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.

Ke delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Ke sembilan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...