Calon Kepala Daerah Diminta Cegah Kluster Covid-19
JAKARTA – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, meminta tanggung jawab pasangan calon kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah kluster Covid-19 di pemilihan kepala daerah serentak 2020.
“Supaya ini tidak hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait, maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab pasangan calon, mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” katanya di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Dia menyebutkan, aktor utama yang paling menentukan di pilkada itu adalah paslon, merekalah yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan, karena para pasangan calon kepala daerah yang mengendalikan massa.
Karena itu, jika melanggar protokol kesehatan, para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat.
“Kalau perlu, begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan),” kata dia.
Bahtiar mengatakan, semestinya ada tidak adanya pilkada tidak memberi dampak kluster baru Covid-19, jika seluruh pihak menaati aturan protokol kesehatan.
“Dengan adanya pilkada, malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada,” katanya.
Tinggal, menurut dia, tanggung jawab pasangan calon kepala daerah untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan di tahapan pilkada.
“Paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya, bagaimana dia bisa memimpin (jadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik. Jadi, jangan dibebani seluruhnya pada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga,” ujarnya.