BNNP Jatim Gerebek Gudang Penyimpanan Sabu-Sabu di Surabaya

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambadha, menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus magnesium saat menggerebek gudang penyimpanan di daerah Gunung Anyar Surabaya, Rabu (09/09/2020) – Foto Ant

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. Gudang tersebut memanfaatkan sebuah bangunan rumah toko (ruko), di kawasan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (9/9/2020) malam.

“Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priambadha, di lokasi penggerebekan, Rabu (9/9/2020) malam.

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah, Ridwan asal Sampang, Suwoto warga Jember, dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Dalam kelompok tersebut, Ridwan dan Suwoto berperan sebagai kurir. Sementara Septian, adalah penjaga gudang tersebut.

Bambang mengungkapkan, penggerebekan bermula dari tindaklanjut informasi yang didapat dari masyarakat, terkait pengiriman narkoba di Surabaya dan Madura. “Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember,” ucap jenderal polisi pemilik bintang satu tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto, yang berasal dari Sampang dan Jember sedang melakukan pengiriman ke Surabaya. “Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu, yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu, yang dibungkus magnesium. “Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut,” jelasnya.

Para pelaku, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka Suwoto mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan uang, namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. “Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalan-nya Rp30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali,” dalihnya. (Ant)

Lihat juga...