Agenda Penyemprotan Disinfeksi Fasum di Banda Aceh Dilanjutkan
Menurutnya, pemerintah daerah sudah menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan 4 M tersebut, seperti melakukan kerja sosial, dan membayar denda,” pungkas Rizal. (Ant)