Transmisi Lokal Covid-19 di DIY, Marak
“Aturan itu masih berlaku. Jadi, semua pendatang baru tidak harus rapid test, tapi isolasi mandiri dan minum vitamin,” kata dia.
Pengurus RT/RW, menurut Aji, diperkenankan membuat detail aturan sendiri terkait imbauan isolasi mandiri.
“Saya kira kalau yang dibuat oleh Pak Gubernur adalah panduan. Masing-masing RT pun boleh bikin aturan sendiri tentang itu,” kata dia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai munculnya lonjakan kasus, salah satunya ditentukan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sendiri dalam melakukan upaya pencegahan.
Selama masyarakat masih bergaul tanpa menggunakan masker serta enggan menjaga jarak fisik, menurut dia, kasus Covid-19 akan selalu ada dengan jumlah yang fluktuatif.
“Itu kan tergantung masyarakat sendiri, saya tidak bisa apa-apa. Untuk jaga diri itu kan perlu kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sendiri,” kata dia.
Berdasarkan data Pemda DIY, tercatat total suspek Covid-19 hingga Senin (3/8) sebanyak 10.902 orang. Dari jumlah tersebut, 772 orang terkonfirmasi positif, d 434 orang di antaranya sembuh, dan 21 orang meninggal. (Ant)