Tanpa ‘Rapid Test’ Pelaku Perjalanan di Sikka Dipulangkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Meskipun sebanyak 89 surat keterangan rapid test pelaku perjalanan asal Sikka yang tiba dari beberapa wilayah di Kalimantan dan Sulawesi diragukan keasliannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memulangkan pelaku perjalanan.
Praktis pelaku perjalanan hanya menjalani screening saja oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan semua pelaku perjalanan sebanyak 178 orang diperbolehkan kembali ke rumah mereka masing-masing menjalani karantina mandiri.
“Semua pelaku perjalanan kami pulangkan karena sudah dilakukan screening oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan. Usai diperiksa, mereka juga diberikan surat kesehatan sehingga semuanya dipulangkan ke rumah mereka,” sebut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Sikka, NTT, Muhammad Daeng Bakir, Sabtu (22/8/2020).

Daeng Bakir mengatakan, setelah semua pelaku perjalanan kembali maka petugas posko yang selama ini bertugas di dua lokasi karantina terpusat di Kota Maumere ini akan melakukan pembersihan gedung.
Semua perabotan seperti kasur dan bantal akan dikeluarkan dari ruangan dan disemprot disinfektan serta dijemur. Seluruh ruangan akan disterilkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Memang ada sebanyak 89 dokumen surat rapid test diragukan keasliannya, termasuk pelaku perjalanan menggunakan nama orang lain dan KTP orang lain. Setelah dipulangkan tim kesehatan akan memantau mereka selama berada di rumah dan melakukan karantina mandiri,” ungkapnya.
Daeng Bakir mengimbau agar Tim Gugus Tugas di tempat pemberangkatan pelaku perjalanan harus lebih ketat melakukan pemeriksaan dan pengontrolan dokumen perjalanan sehingga kejadian pemalsuan data maupun dokumen kesehatan bisa dihindari.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Sikka, Yullens Siswanto, mengaku, sebanyak 89 dokumen perjalanan diragukan keasliannya karena banyak yang hanya foto copy saja dan tidak bisa menunjukkan surat aslinya.
Selain itu kata Yullens, ada satu dokter dengan nama yang sama dalam surat rapid test yang dikeluarkan sebuah RS Angkatan Darat di Balikpapan tetapi tanda tangan di suratnya berbeda.
“Sebaiknya para pelaku perjalanan dilakukan rapid test ulang sebelum dikembalikan ke rumah mereka masing-masing. Tetapi keputusan ada di Dinas Kesehatan sehingga pelaku perjalanan akhirnya diperbolehkan pulang,” ungkapnya.
Seorang pelaku perjalanan asal Balikpapan, Ronius Rafael, mengaku, selama 11 tahun bekerja di Kalimantan sebagai sopir di perusahaan kelapa sawit dan kembali ke kampung halaman karena ingin menjenguk istri dan anaknya.
Setelah usai liburan di kampung, kata Ronius, dirinya akan kembali bekerja di Kalimantan lagi. Namun pastinya juga akan mengurus surat-surat kesehatan seperti yang disarankan oleh Tim Gugus Tugas,
“Kalau dari Balikpapan kami hanya membayar Rp200 ribu dan bisa mendapatkan surat keterangan rapid test sehingga bisa jadi pegangan kami untuk membeli tiket dan kembali ke kampung halaman,” ujarnya.