Tanjungpinang Siapkan Lahan Relokasi 600 KK dari Kawasan Hutan Lindung

Rahma berharap, pelaksanaan relokasi masyarakat dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai ini dapat disesuaikan dengan kegiatan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). Besar manfaat yang akan didapatkan melalui relokasi ini.

“Semoga kita dapat mengembalikan fungsi hutan lindung Sungai Pulai demi mengamankan ketersediaan air bagi 260.000 warga masyarakat kota Tanjungpinang di masa yang akan datang,” ujar Rahma.

Menurut Rahma, hutan lindung Sungai Pulai memiliki peran sangat penting sebagai catchment area waduk Sungai Pulai dan perlindungan terhadap badan air. Saat ini, waduk Sungai Pulai menjadi satu satunya sumber air baku bagi kota Tanjungpinang.

Data dari PDAM menyatakan, tinggi muka air pada waduk Sungai Pulai terus mengalami penurunan hingga pernah mencapai level 3 sentimeter pada musim kemarau.

Dikatakannya, penurunan muka air ini sebagai dampak yang timbul akibat luasnya keterbukaan lahan pada hutan lindung Sungai Pulai yang mencapai 80 persen, hal ini menyebabkan penurunan kemampuan hutan lindung untuk mengatur tata air dan tanah (hidrologis) bagi waduk Sungai Pulai.

Rahma menyebutkan, hingga saat ini diketahui luas lahan hutan lindung yang diokupasi oleh masyarakat mencapai 141,89 hektare atau 49,8 persen dari luas hutan lindung Sungai Pulai, dengan jenis penggunaan lahan.

Antara lain sebagai ladang seluas 113 hektare, pekarangan seluas 9,72 hektare, badan jalan seluas 9,72 hektare serta permukiman atau bangunan lain seluas 4,87 hektare.

“Dari data tersebut, saat ini kondisi waduk dan hutan lindung Sungai Pulai sudah sangat mengkhawatirkan, makanya perlu dilakukan relokasi,” tegas Rahma. (Ant)

Lihat juga...