Tanjungpinang Siapkan Lahan Relokasi 600 KK dari Kawasan Hutan Lindung
WADUK SUNGAI PULAI – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, akan merelokasi sekitar 600 kepala keluarga (KK) dari kawasan hutan lindung Sungai Pulai, sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang menyokong ketersediaan air di waduk Sungai Pulai.
“Tahun ini, kami telah menyusun perencanaan kawasan relokasi untuk mengakomodasi 600 KK yang akan direlokasi dari hutan lindung Sungai Pulai. Bangunan milik masyarakat yang telah ditinggalkan akan dibongkar dan dilakukan revegetasi pada lahan-lahan terbuka,” kata Rahma, di Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020).
Kawasan tujuan relokasi itu, kata Rahma, direncanakan akan dibangun di atas lahan dengan luas 26,6 hektare, milik PT. Terira Pratiwi Development (TPD), yang pada saat ini statusnya masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
Pada kawasan tersebut, lanjutnya, telah direncanakan sebagai kawasan yang memenuhi kualitas kawasan perumahan yang baik dan sesuai dengan standar teknis. Kawasan ini juga akan dilengkapi berbagai fasilitas yang memadai.
Selain mendapatkan hunian pengganti yang dilengkapi dengan legalitas tanah, masyarakat juga akan mendapatkan hunian yang dilengkapi penyediaan jalan lingkungan, sarana penerangan jalan.
Sumber air bersih, prasarana air limbah, sarana dan prasarana persampahan, saluran drainase yang baik, sistem proteksi kebakaran, dan RTH publik lebih dari 20 persen dari luas kawasan, serta beberapa fasilitas umum lainnya.
“Relokasi ini dilaksanakan dengan konsep kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan juga peran serta masyarakat selama proses perencanaan, pembangunan dan proses penempatan kawasan hunian relokasi,” sebutnya.