Tahun Depan Pemkot Tanjungpinang tak Anggarkan BLT
TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan tidak mengalokasikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk 2021 bagi warga kurang mampu atau yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sekda Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, mengatakan anggaran daerah yang tersedot untuk program BLT mencapai sekitar Rp18,7 miliar, sehingga pemda tidak mampu merealisasikan pada 2021.
Ketidakmampuan Pemkot Tanjungpinang disebabkan pendapatan daerah drastis menurun, salah satunya disebabkan pandemi Covid-19.
“Tidak, karena kemampuan anggaran tidak memadai. Tahun ini saja realisasi anggaran tidak mencapai target,” ujarnya, Jumat (21/8/2020).
Teguh mengemukakan, BLT yang mulai disalurkan sejak beberapa hari lalu di Tanjungpinang hanya sekali diberikan kepada warga yang berhak menerimanya pada 2020. BLT sebesar Rp600.000/keluarga diberikan kepada 31.220 Kartu Keluarga (KK).
“Ke depan, kami fokus dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pelatihan tenaga kerja,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, proyeksi pendapatan daerah pada APBD perubahan 2020 turun Rp39,37 miliar atau 3,93 persen, yaitu dari Rp1,002 triliun menjadi sebesar Rp963,41 miliar.
“Pendapatan daerah dimaksud terdiri dari rincian pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujar Rahma.
Pada sektor PAD, kata Rahma, terjadi penurunan proyeksi pendapatan, yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25 persen.
Selain itu, anggaran dana perimbangan pusat juga mengalami penurunan pada dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah.
“Namun, untuk bagi hasil pajak dan bukan pajak terdapat penambahan pendapatan daerah terhadap kurang bayar di 2018,” ujarnya.
Rahma merinci, secara menyeluruh pendapatan perimbangan sebesar Rp742,54 miliar turun Rp36,26 miliar atau 4,66 persen dari APBD murni 2020 sebesar Rp742,54 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp27,87 miliar atau 37,90 persen dari APBD murni 2020 sebesar Rp73,53 miliar, menjadi Rp101,40 miliar.
“Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020, terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur,” sebutnya. (Ant)