Satpol PP Semarang Sita KTP Warga Pelanggar Perwal 57
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Sunarti hanya bisa pasrah, tatkala Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Pasalnya, wanita 62 tahun tahun tersebut kedapatan tidak mengenakan masker, saat digelar operasi yustisi penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 57, terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Tadi saya lepas, Pak, karena bersin. Tapi, saya bawa masker,” paparnya, sembari menunjukkan masker miliknya di hadapan petugas yang menggelar razia di kawasan Sampangan Semarang, Selasa (18/8/2020).
Meski demikian, alasan tersebut tidak diterima petugas, dan tetap melakukan penyitaan KTP miliknya.
Alasan serupa juga disampaikan Arifn. Pemuda 23 tahun tersebut mengaku lupa tidak membawa masker. Termasuk tidak membawa KTP.
“Rumah saya dekat, Pak. Tadi saya mau beli barang di toko dekat-dekat sini,” terangnya.
Alhasil, dirinya dikenakan sanksi dengan diminta menyapu di Taman Sampangan, yang letaknya hanya selemparan batu dari lokasi razia. Dibekali sapu lidi bergagang panjang, dirinya harus membersihkan daun-daun kering di taman tersebut sekitar 10-15 menit.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, memaparkan operasi yustisi tersebut merupakan yang pertama sejak Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan Perwal No. 57 tentang PKM serta sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Sesuai Perwal 57, Pemkot Semarang memberikan keloggaran dengan memperpanjang jam operasional PKL dan usaha nonformal yang berada di area terbuka publik. Namun, juga diiringi dengan penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya bagi mereka yang tidak memakai masker,” paparnya.
Sesuai aturan tersebut, hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri atau KTP, hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
“Dari hasil operasi yang kita lakukan di jalan Hayamwuruk Pleburan dan Sampangan, sedikitnya 54 warga terjaring. Mereka yang melanggara kita beri sanksi menyapu selama 10 menit, tapi besok-besok akan kita beri sanksi menyapu jalan sepanjang 100 meter,” tambahnya.
Pihaknya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, untuk mendata para pelanggar, sebab KTP mereka juga disita oleh Satpol PP dan bisa diambil maksimal selama 7 hari ke depan.
“KTP pelanggar kita sita sementara. Untuk itu, kita juga menggandeng Disdukcapil Kota Semarang, untuk didata. Jadi mereka yang KTP disita ini, tidak bisa membuat laporan KTP hilang kemudian bikin baru. Jadi, disita dan harus diambil di kantor Satpol PP,” tegas Fajar.
Lebih lanjut, dirinya juga kembali mengajak masyarakat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan.
“Mari sama-sama kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kenakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan selalu jaga jarak. Saya dulu pernah kena Covid-19, jadi saya tahu bagaimana perjuangannya untuk sembuh, karena itu, saya minta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai tertular Covid-19,” tegasnya.
Ke depan, lanjut Fajar, Satpol PP Kota Semarang akan gencar melakukan razia masker, setidaknya dua kali dalam seminggu dengan tempat yang berbeda.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan jangan pernah meremehkan. Saya tegaskan, bahwa Covid itu nyata walaupun tidak terlihat wujudnya,” pungkas Fajar.