Pemkab Kebumen Perbolehkan Sekolah Tatap Muka

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

KEBUMEN – Meksipun masih dalam status zona kuning, Pemkab Kebumen sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka. Namun izin tersebut diberikan dengan berbagai persyaratan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kebumen, Moh. Amirudin mengatakan, izin dari bupati Kebumen selaku ketua tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 sudah turun untuk pembelajaran tatap muka. Namun, tetap dengan seizin dari orang tua siswa.

“Sudah diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka, namun banyak persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain kesiapan sekolah, izin dari komite sekolah dan yang terpenting izin dari wali murid,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka juga harus mengantongi izin atau persetujuan dari kepala desa atau lurah setempat, camat dan ada daftar periksa yang sudah diverifikasi oleh puskesmas setempat atau Dinas Kesehatan.

Kesiapan sekolah yang dimaksudkan adalah mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan dan sabun yang memadai, alat pengukur suhu tubuh, serta penataan bangku yang berjarak.

Sebelumnya, Disdik Kebumen berkomitmen untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka setelah status Kebumen menjadi zona hijau. Namun, melihat perkembangan kondisi anak yang mulai bosan belajar di rumah serta berbagai kendala terkait pembelajaran daring, akhirnya pengajuan pembelajaran tatap muka mulai diperbolehkan.

Meskipun begitu, Moh Amurudin menekankan, bagi orang tua siswa yang masih merasa khawatir anaknya belajar di sekolah, harus tetap difasilitasi untuk pembelajaran daring. Sehingga sekolah tetap berkewajiban untuk memberikan dua opsi pilihan, yaitu pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring.

Lihat juga...