Melebihi Izin Masa Tinggal, 44 WNA Diamankan Imigrasi Jakpus
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat (Jakpus), telah menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Semuanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay.
“Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichsan, di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020) malam.
Operasi digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis (27/8/2020) malam pukul 19.00 WIB. Lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring, sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika. Mereka tercatat tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor, sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan dua warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan, namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay. Seperti yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya,” kata Barron.
Barron mengatakan, WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari COVID-19, seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi. “Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap,” ujar Barron.