Lahan KEK Mandalika di Lombok Tengah Masih Bermasalah
“Karena itu, kami mendesak ITDC untuk menuntaskan masalah ini. Karena kami temukan masih banyak masalah. Terutama persoalan tanah yang belum terbayar, dan sisa-sisa tanah yang belum terbayar. Makanya, kami segera menuntaskan persoalan lahan-lahan tersebut dengan melakukan pendekatan-pendekatan persusif, dan segera melaksanakan putusan-putusan hukum yang memenangkan warga,” tegasnya.
Sejauh ini, Tim Advokasi juga sudah memetakan dan menerima laporan masyarakat terkait luas lahan dan posisinya yang diduga belum dibayar lunas.
Sekretaris Tim Advokasi Lahan Mandalika, M Fihiruddin, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat pemilik lahan dan hasil investigasi Tim Advokasi Lahan Mandalika, ditemukan masih banyak lahan warga yang belum terbayarkan sampai saat ini.
Lahan yang masih bermasalah, antara lain di Tanjung Aan milik LH Dkk seluas 8 hektar, tanah LAM 2 hektar, tanah LB 2 hektar. Kemudian lahan-lahan di kawasan Serenting, seperti tanah AM dan DRA seluas 16 hektar di Bukit Batik Bantar, tanah UM seluas 2,65 hektar di Pantai Serenting dan tanah seluas 1,5 di Bukit Pongos, tanah milik AL Dkk seluas 4 hektar di bukit Serenting dan tanah milik almarhum LGW seluas 4 hektar yang menang putusan pengadilan, tanah milik AL 78 are dan tanah Mangim seluas 65 are dan juga tanah AB seluas 1 hektar lebih di kawasan sirkut MotoGP lokasi Serenting.
Kawasan ini beberapa kali akan digusur oleh ITDC, tetapi mendapatkan perlawanan dari AB. Dan, banyak lagi lahan-lahan yang warga yang diduga belum dibayar oleh ITDC.
“Dengan banyaknya laporan masyarakat dan temuan Tim Advokasi di lapangan, kami mendesak agar pihak ITDC segera melakukan pelunasan dan pembayaran, dan menjamin hak-hak milik masyarakat diselasaikan secara adil dan transparan,” tukasnya.