Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 287.000 Unit Pembiayaan Perumahan
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menargetkan 287.000 unit subsidi pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2020.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menteri PUPR berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima subsidi dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman.
Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kementerian PUPR terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Subsidi pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar, dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.
Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.
Ketentuan penyaluran FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga lima persen, masa subsidi 20 tahun, subsidi uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.