Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Editor: Koko Triarko

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto Dokumentasi M Hajoran Pulungan

Terkait kasus tersebut, Tim Penyidik yang diketuai jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara tersebut. Namun, 2 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilannya.

“Hari ini tim penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, di antaranya Anita Kolopanking selaku Pengacara Terpidana Djoko Tjandra, dan terpidana Djoko Tjandra.

Sementara hari ini rencananya memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra secara diam-diam.

“Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan, guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari, menjadi sorotan publik. Kedua perempuan itu diduga berperan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Lihat juga...