Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), yang berarti selangkah lagi akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra.
“Tim penyidik telah meningkatkan status hukum perkara gratifikasi itu dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, untuk menetapkan oknum Jaksa PSM jadi tersangka dalam perkara itu, hanya tinggal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Terkait jumlah uang yang telah diterima oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra, Hari tidak mau berbicara banyak. Menurutnya, tim penyidik tengah menggandeng PPATK untuk menelusuri nilai pasti yang diterima oknum Jaksa tersebut dari terpidana Djoko Tjandra tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsinya, yaitu pegawai negeri menerima janji atau sejumlah uang dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra. Jadi, kita tunggu saja proses penyidikannya seperti apa,” sebutnya.
Lebih jauh Hari mengatakan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 diterbitkan guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
“Setelah dilakukan telaah oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan, bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” ungkapnya.