Keberadaan PO Bus di luar Terminal Tak Beri Kontribusi

Namun demikian dia menanggapi terkait keberadaan PO Bus di luar terminal, segera membuat surat edaran ditujukan kepada pengelola PO dengan tujuan agar bisa membantu dalam meningkatkan PAD bagi daerah.

“Karena sebelumnya pernah ada kontribusi dari PO Bus yang berada di luar terminal meskpun sedikit. Tetapi sekarang sudah tidak ada setelah adanya tangkap tangan beberapa tahun lalu,” tandas Kurniawan.

Sementara itu Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bekasi, Fathikun saat dikonfirmasi terpisah, mengakui bahwa sepengetahuannya, perizinan PO Bus yang ada hanya izin jual tiket. Namun demikian diakuinya belum mengetahui lebih lanjut.

“Soal PO Bus itu saya yang tahu izin jual tiket, tapi tidak masuk ke dalam banget, dulu pernah bersurat ketika saya menjadi kepala terminal,” ujarnya.

Tetapi saat itu kondisi terminal yang belum mampu atau kurang ideal. Dia menegaskan terkait retribusi retribusi apakah membayar dengan bulanan atau lainnya fathikun belum paham, karena belum ada komunikasi.

“Tapi Jika disebutkan ada oknum yang menarik pungutan di PO bus di luar areal terminal tersebut, silahkan saja sebutkan, jika memang dari Dishub tentu akan dilakukan penindakan tegas,” ucap Fathikun.

Menurut dia Penertipan PO Bus yang berada di luar terminal tentu harus melibatkan banyak pihak, termasuk didalamnya kepolisian, Dishub dan Organda Kota Bekasi. Dia menyarankan Cendana News konfirmasi langsung ke PO bus terkait perizinan.

“PPOT sebagai wadah persatuan harusnya bendera itu digunakan untuk berkoordinasi, contoh paguyuban kaki lima dia mengurus semua pedagang kaki lima, tidak berteriak,” tegasnya.

Lihat juga...